Menuju konten utama

DPR: Revisi UU Pilkada Tak Mungkin di Tengah Tahapan Pemilihan

Komisi II DPR RI menilai revisi UU Pilkada tidak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilihan kepala daerah sudah berlangsung pada tahun ini.

DPR: Revisi UU Pilkada Tak Mungkin di Tengah Tahapan Pemilihan
Zainudin Amali. ANTARA News/Try Reza Essra.

tirto.id - Komisi II DPR RI memastikan tidak berencana merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam waktu dekat meskipun muncul desakan agar aturan tentang pencalonan kepala daerah diubah.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali berkata, revisi tak bisa dilakukan saat ini karena proses tahapan Pilkada telah berlangsung. Usulan revisi itu muncul agar lahir peraturan baru ihwal pergantian kandidat Pilkada yang menjadi tersangka. Berdasarkan UU Pilkada yang berlaku saat ini, pencalonan kandidat berstatus tersangka maupun terdakwa tak bisa dibatalkan.

"Saya kira sudah enggak ada [kemungkinan revisi UU] karena tahapan sudah jalan, apalagi pilkada semua sudah jalan. Keinginan [revisi] itu ada, tapi bukan sekarang," ujar Zainudin di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Pergantian kandidat Pilkada, yang terjerat kasus pidana, baru bisa dilakukan apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Selama masih berstatus tersangka atau terdakwa, pencalonan kandidat kepala daerah tak bisa gugur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusulkan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pencalonan kandidat berstatus tersangka atau terdakwa.

Usulan itu muncul usai KPK menetapkan 8 calon kepala daerah di Pilkada 2018 sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka terdiri atas calon bupati, calon wali kota hingga calon gubernur.

Tapi, pemerintah kemudian justru meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kandidat Pilkada.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 78 PKPU 3/2017 tentang Pencalonan. Pada Pasal itu disebutkan, pembatalan status calon kepala daerah bisa dilakukan jika kandidat berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tak memenuhi syarat kesehatan.

Sebaliknya, KPU menilai revisi PKPU itu tidak memungkinkan sebab UU Pilkada, yang menjadi landasan regulasi itu, tidak mengizinkan penggantian kandidat berstatus tersangka atau terdakwa.

Menurut Zainudin Amali, revisi UU Pilkada memang masih memungkinkan, tapi pelaksanaannya bukan sekarang, yakni ketika tahapan pemilihan sudah berlangsung.

"Ya nanti pada saatnya perubahan UU silakan itu diusulkan untuk diakomodir. Tapi tidak bisa di tengah jalan karena ada kasus-kasus tertentu, kemudian tiba-tiba PKPU harus menyesuaikan," ujar Zainudin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI CALON KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom