Indeks Uu Ormas
Hidayat Nur Wahid: Dari Dulu Tidak Ada Pemilih PKS dari HTI
Menurut Hidayat PKS dan HTI memiliki sikap yang berbeda terhadap demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Cara yang Bisa Ditempuh Penolak UU Ormas Setelah Disahkan DPR
Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah menjadi UU, tapi masih ada cara untuk mengubahnya dengan uji materil di MK maupun revisi di DPR.
Perppu Ormas: Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Jadi Undang-undang
Demokrat akan setuju Perppu menjadi UU apabila pemerintah bersedia melakukan revisi setelah disahkan.
Mendagri dan Menkumham Buka Peluang Kompromikan Perppu Ormas
Kompromi tersebut berkaitan dengan catatan dari sejumlah fraksi di DPR, ormas, dan pakar terhadap Perppu Ormas yang disampaikan dalam rapat pembahasan di Komisi II.
Azyumardi Sebut Perppu Ormas untuk Jaga Eksistensi Bangsa
Azyumardi Azra menilai Perppu Ormas dibutuhkan untuk menjaga eksistensi bangsa. Sebaliknya, Yusril justru mendorong agar Komisi II menolak Perppu No 2 tahun 2017 itu.
F-PKS Usul Revisi Terbatas UU Ormas daripada Terima Perppu
Fraksi PKS akan mengusulkan revisi terbatas terkait UU Ormas daripada menerima Perppu.
Akun Medsos Ormas yang Nakal Dapat Ditindak dengan Perppu
Pemerintah bisa langsung menindak akun media sosial ormas yang menyebarkan kebencian dengan menyematkan Perppu Ormas dan UU ITE.
Peta Dukungan Parlemen terkait Perppu Ormas
Nasib Perppu yang dikeluarkan pemerintah akan ditentukan DPR. Jika tidak disetujui, maka akan kembali ke UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
F-PKS Desak Pemerintah Ungkap Alasan Terbitnya Perppu Ormas
Pemerintah perlu menjelaskan alasan diterbitkannya Perppu Orman karena, menurut F-PKS Perppu ini dilandasi banyak pasal karet.
Perppu Ormas Kian Mendiskriminasi Minoritas Agama dan Papua
Perppu 2/2017 yang mengubah UU organisasi kemasyarakatan tak cuma membidik HTI, melainkan berefek luas bagi individu yang dituduh "menodai agama" dan ekspresi politik damai oleh aktivis Papua dan Maluku.
Dengan Perppu, Pembubaran Ormas Tak Perlu Proses Pengadilan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 memungkinkan proses pembubaran ormas menjadi lebih mudah ketimbang aturan dalam UU No. 17 tahun 2013.
Perppu Ormas Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Persetujuan DPR
Menurut Setara Institute, pemerintah bisa langsung menjalankan Perppu Ormas tanpa harus menunggu persetujuan DPR.
Larangan dan Sanksi dalam Perppu yang Dapat Bubarkan Ormas
Perppu Ormas mencakup beberapa perubahan substansial yang mengatur soal larangan dan sanksi terhadap ormas. Peraturan resmi ini dapat diunduh di https://www.setneg.go.id.
UU Ormas Tak Bisa Lagi Cegah Ideologi Anti-Pancasila
Menurut Wiranto, Undang-undang (UU) Ormas sudah tidak bisa lagi mencegah meluasnya ideologi penentang Pancasila dan UU Dasar.
Yusril Sebut Perppu Ormas sebagai Kemunduran Demokrasi
Yusril menilai Perppu Ormas yang diteken Presiden Jokowi tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 1945.
Pemerintah Kaji Opsi Pembubaran HTI Tanpa Lewat Pengadilan
Pemerintah kini terus mengkaji sejumlah alternatif langkah hukum pembubaran HTI. Kajian soal opsi pembubaran HTI dengan penerbitan Perppu atau Keppres terus dimatangkan.
Wiranto Sebut Langkah Pembubaran HTI Didasari Kajian Matang
Wiranto menyatakan langkah pemerintah untuk membubarkan HTI sudah melalui kajian panjang dan pertimbangan matang. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil secara terburu-buru.
Legislator Minta Pembubaran HTI Tidak Langgar UU Ormas
Masalah pembubaran ormas telah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Pakar Hukum: Tidak Ada Sanksi Pembubaran Ormas di UU Ormas
Ronald Rofiandri menilai bahwa di dalam Undang-Undang Ormas tidak ada sanksi pembubaran terhadap ormas.
Sejarah Kemunculan HTI Hingga Akhirnya Dibubarkan
HTI masuk ke Indonesia pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Ia memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan.