Ahmad Dhani sempat mengaku pasrah dan siap mendengar putusan vonis untuk dirinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada musikus tersebut.
Bahar Smith kini ditahan oleh Polda Jabar usai menjadi tersangka penganiayaan. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan tetap bisa memeriksa Bahar untuk kasus ujaran kebencian.
Bahar bin Smith meminta pendukungnya tidak mengepung kantor polisi jika dirinya menerima hukuman penjara di kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Jokowi.
Polisi memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi pada 6 Desember 2018.
Polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang melibatkan Bahar bin Smith.
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai kepolisian layak menangkap Habib Bahar bin Smith. Hal ini karena Bahar diduga telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.