tirto.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi Jakarta, Selasa (26/3/2019). Hal itu diungkapkan setelah tim kuasa hukum menyatakan banding dalam 7 hari setelah putusan.
"Hari ini kami resmi per tanggal 26 Maret 2019 kami mengajukan pernyataan kasasi," kata Pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko kepada reporter Tirto, Senin (25/3/2019).
Pria yang juga aktif sebagai bagian Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu menyatakan permohonan kasasi diajukan karena tidak menerima putusan Dhani bersalah. Mereka menegaskan kalau tim pengacara tidak mau ada satu pun aktivis dipenjara dan mempengaruhi hukum.
"Kami sepakat target kami adalah bebas karena Jangan sampai salah satu sumber hukum di indonesia dijadikan alat pemukul bagi penegak hukum terhadap para aktivis yang bersuara menentang penguasa," Kata Hendarsam.
Hendarsam mengatakan, pihak kuasa hukum akan mengajukan memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan banding. Hendarsam pun memastikan isi memori kasasi akan berbeda dengan memori banding.
"Di tingkat kasasi akan dibahas apakah Penerapan hukuman terhadap Ahmad Dhani tepat atau tidak," Kata Hendarsam.
Di sisi lain, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis memaparkan memori kasasi lebih pengkajian hukum sejak pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mereka akan menyinggung penahanan sebagai poin kasasi.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel alias pengadilan tingkat pertama. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dhani divonis 1 tahun penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH