tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan tiga relawan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye.
Namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak terima begitu saja. Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mempertanyakan keputusan Bawaslu tersebut.
Dia menilai tiga relawan pendukung Prabowo tersebut melakukan kampanye hitam. Oleh karena itu, TKN akan mendorong ketiganya ditindak dengan hukum pidana.
"Kalau dia lolos di pelanggaran Pemilu, maka dia harus kena pidana. Harus ada yang melaporkan sebagai ujaran kebencian dan berbohong. Itu penting,” kata Karding di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Dia berpendapat tindakan tiga relawan Pepes itu bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE. “Dan kami akan melaporkan itu," tegas Karding.
TKN sebenarnya sudah mengadukan tiga relawan Pepes itu ke Polda Jawa Barat. Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menegaskan perbuatan ketiga relawan itu tidak bisa dibiarkan.
Jika mereka tidak dijerat pidana, Usman khawatir konflik besar akan terjadi. Sebab, tindakan relawan Pepes itu bisa saja dibalas oleh relawan Jokowi-Ma'ruf dengan berbuat hal yang serupa.
"Ini kalau didiamkan berbahaya, karena sudah rasis dan sensitif, karena bawa agama, dan itu jelas tidak benar. Kalau didiamkan akan timbul konflik sosial di masyarakat, itu sebabnya kami minta polisi untuk menyelidiki sungguh-sungguh kasus kampanye fitnah ini," ucap Usman di lokasi yang sama.
Tiga relasan Pepes dikabarkan telah ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan setelah video yang dianggap memuat kampanye hitam untuk menyerang Jokowi tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, ada sekitar dua perempuan paruh baya berkomunikasi dengan warga. Warga yang berada di tempat tinggalnya didatangi dan diberitahu: jika Jokowi menang maka suara azan akan dilarang. Sebaliknya, pernikahan sejenis akan diperbolehkan.
Dalam bahasa Sunda, perempuan itu mengatakan, "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awene jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin."
Dalam bahasa Indonesia, perkataan itu berarti: "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin,laki-laki sama laki-laki boleh kawin."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom