Kendati demikian, IDI bersama empat organisasi profesi lain, secara tegas masih menolak pembahasan RUU Kesehatan dan masih menuntut tuntutan yang sama.
Kemenkes menilai unjuk rasa yang dibawa para Organisasi Profesi cenderung membahas isu kewenangan organisasi mereka alih-alih pelayanan untuk masyarakat.
Pasal 154 RUU Kesehatan menyebut petani takkan bisa menanam tembakau karena dianggap sebagai tanaman ilegal padahal nilai keekonomiannya sangat tinggi.
Kemenkes menyatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan justru berlaku pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Ketum PB IDI Adib Khumaidi memastikan selama aksi damai berlangsung, pelayanan kesehatan masyarakat masih terjaga terutama di emergency, ICU dan operasi.
Setelah beberapa lama tidak diizinkan, akhirnya pihak Kemenkes mempersilakan perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan di halaman perkantoran Kemenkes RI.