Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemenkop UKM menyatakan, apabila memiliki media sosial dan e-commerce maka perlu didaftarkan dalam dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perbedaan TikTok Seller dan TikTok Affiliate terlihat pada aspek mekanisme kerja, keuntungan, dan cara daftarnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Budi Arie Setiadi menilai platform S-Commerce yang digagas oleh TikTok tak perlu diresahin, sebab platfom ini bikin masyarakat lebih produktif di sosmed.