Menaker Hanif Dhakiri mengingatkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya H-7 Lebaran, maka akan ada sanksi teguran tertulis dan admisnitratif.
PP tersebut harus ditetapkan lebih awal di bulan April, agar penyusunan PMK tidak terlambat dan pencairan THR serta gaji ke-13 dapat diberikan tepat waktu.