Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pandemi corona COVID-19 menjadi alasan adanya imbauan menghapus, memangkas, atau menunda pembayaran THR untuk jajaran direksi, dewan komisaris/dewan pengawas bahkan kepada karyawan.