Jusuf Kalla menepis anggapan bahwa Perpres penggunaan Tenakga Kerja Asing merupakan dalih pemerintah untuk membebaskan tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) sifatnya bukan mempermudah masuknya TKA, melainkan menyederhanakan tahapan.
Program ini, kata Dirjen Ali Ghufron, untuk dosen bertaraf internasional, sehingga bisa diikuti profesor di Indonesia yang juga bertaraf internasional.
"Menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah."
Wakil Ketua Komisi X meminta Menristekdikti mengkaji ulang rencana gaji dosen asing sebesar Rp65 juta per bulan. Pertimbanganya, gaji sebesar itu rawan terjadi ketimpangan.
Fadli Zon menjelaskan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing. Menurutnya, hal itu bahaya sekali.
Terbitnya Perpres itu, menurut Seskab, sebenarnya untuk memudahkan administrasi TKA hanya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, bukan tenaga non-skill.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani regulasi terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Salah satu pertimbangan Perpres ini adalah upaya peningkatan investasi.