"Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia."
Ombudsman belum menerima panggilan resmi dari DPR untuk menjelaskan temuan lembaga itu soal TKA ilegal. Tapi, Ombudsman sudah siap memaparkan temuan itu ke DPR.
"Kami mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat transparan itu yang mau digunakan oleh Perpres itu. Bagaimana pun kita membutuhkan investasi," ujar Yasonna.
Fadli Zon dan politikus Gerindra Romo Syafii meneken usulan resmi pembentukan Pansus Angket TKA. Fadli mengklaim, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan juga akan ikut meneken usulan itu.
Wapres JK menilai tidak ada yang salah dengan penerbitan Perpres TKA. Selain itu, menurut dia, kehadiran pekerja asing yang kompeten bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru.