tirto.id - Partai Golkar menolak usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus Tenaga Kerja (Pansus TKA) sebagai respons atas Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA.
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai DPR tak pelu berlebihan merespons Perpress tentang TKA, apalagi dengan membentuk Pansus. Ace justru berpendapat, Perpres TKA bukan untuk membuat TKA lebih banyak masuk ke Indonesia dan menggeser tenaga kerja lokal, sebagaimana dikhawatirkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Prepres ini sebetulnya sebagai upaya Pemerintahan Jokowi mengatur dan justru membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia," kata Ace saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (20/4/2018).
Menurut Ace, Perpres ini membatasi TKA di level menengah ke atas saja yang sebelumnya tidak diatur di Perpres Nomor 72 tahun 2004. Selain itu, soal TKA ini merupakan upaya kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Lagi pula, kata Ace, Perpres TKA tidak hanya diterapkan di Indonesia saja, melainkan juga di negara dunia lain. Tujuannya dibuat untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan laju roda perekonomian.
"Soal kekhawatiran adanya negara tertentu yang mendominasi lapangan kerja di Indonesia, Perpres TKA ini sama sekali tidak mengatur tentang TKA negara tertentu. Ini berlaku untuk semua warga negara asing," kata Ace.
Pada Kamis (19/4) kemarin, Fahri Hamzah melontarkan dukungan terkait usulan Fadli Zon untuk membuat Pansus TKA. "Karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," kata Fahri, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Fahri menilai Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih mementingkan tenaga kerja lokal ketimbang TKA. Ia juga menilai Perpres tersebut membuka praktik pembukaan pabrik-pabrik ilegal di tengah hutan yang mempekerjakan TKA.
"Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut, levelnya memang angket. Saya kira itu
diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah Perpres itu dibuat," kata Fahri.
Merespons usulan Pansus TKA, Sekretaris Negara, Pramono Anung menyatakan kritik terhadap Perpres tersebut bersifat politis belaka. Alasan Pramono, Perpres tersebut tidak sama sekali menyinggung memasukkan TKA ke Indonesia, melainkan hanya mempermudah izin kerja bagi TKA level menengah ke atas.
Perpres TKA diteken Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini akan mulai berlaku menggantikan Perpres 72 tahun 2004 setelah tiga bulan sejak diundangkan.
Perpres menyebutkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Aturan tak berlaku jika pemberi kerja mempekerjakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, dan pada jenis yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan RPTKA paling lambat dua hari setelah pekerja mulai bekerja.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH