Selain tarif minimum, juga ada ide berlakunya upah minimum terhadap penyedia jasa ojek online. Namun, apakah ide ini bisa diterapkan dari aturan yang sudah ada?
Kemenhub Budi Karya Sumadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Taksi Online dan Ojek Online, pihaknya mengusulkan tarif menjadi Rp2.000 per kilometer