Menuju konten utama

Pemerintah Tidak akan Intervensi Penentuan Tarif Ojek Online

Kemenhub mempersilakan pembahasan tentang tarif ojek online dirundingkan oleh pihak aplikator dan pengemudi.

Pemerintah Tidak akan Intervensi Penentuan Tarif Ojek Online
Ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). tirto.id/ANdrey Gromico.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif ojek online. Pemerintah menyerahkan pembahasan tentang tarif tersebut kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online (aplikator) dengan para mitra pengemudinya.

“Saya sepakat yang diutamakan adalah bagaimana para ojek itu dapat suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai. Namun, pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta pada Senin (2/4/2018).

Menurut Budi, pemerintah akan berfokus mengatur hal-hal lain terkait keselamatan dan keamanan transportasi ojek online.

Pada Selasa (27/3/2018) pekan lalu, ribuan pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka mendesak agar perusahaan aplikator menaikkan tarif ojek online dari Rp1.600,00 per kilometer menjadi Rp4.000,00 per kilometer.

Kemenhub sempat mengusulkan tarif Rp2.000,00 per kilometer saat memediasi pertemuan antara pengemudi ojek online dan pihak aplikator pada pekan kemarin. Namun, pada konferensi pers hari ini Budi Karya menekankan peran pemerintah hanya menjadi penengah dalam perundingan tersebut.

“Kami sudah berikan mediasi. Sampai dengan hari ini belum ada pengumuman dari mereka (perusahaan aplikator),” kata Budi.

Dia beralasan penentuan tarif ojek online tidak sama dengan taksi online. Tarif batas atas dan bawah taksi online diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sedangkan regulasi yang mengatur ojek online sebagai angkutan umum belum ada. Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan ojek bukan termasuk transportasi umum.

Guna mencari solusi terbaik untuk menanggapi tuntutan para pengemudi ojek online, Kemenhub bakal bertemu dengan manajemen Grab dan Go-Jek pada minggu ini. Pertemuan itu akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kantor Staf Presiden.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menambahkan upaya untuk mencari solusi dalam waktu dekat ini ialah dengan memanggil dua perusahaan aplikator serta mengadakan focus group discussion (FGD). Grab dan Go-Jek yang selama ini mengklaim diri sebagai perusahaan aplikator pun didorong menjadi perusahaan transportasi.

“Dengan begitu, pasti ada kemudahan. Selama ini perusahaan aplikasi itu selalu terima kemitraan itu langsung, harusnya melalui koperasi. Jadi ketimbang terima langsung, kami dorong saja menjadi perusahaan transportasi. Sehingga mitra bisa langsung berhubungan dengan perusahaan,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom