tirto.id - Ribuan driver atau pengemudi ojek online kembali menggelar demonstrasi di Jakarta pada hari ini, Senin (23/4/2018). Aksi unjuk rasa itu digelar di depan Gedung DPR RI untuk menuntut pembentukan regulasi yang menjadi payung hukum bagi ojek online.
Sebagian dari ribuan massa pengemudi ojek online itu berasal dari berbagai daerah luar Jakarta, termasuk luar Jawa. Di antara mereka adalah Rini (28 tahun) dan Ayes (41 tahun), pengemudi ojek online asal Lampung. Keduanya mengaku berangkat ke Jakarta dengan berkonvoi bersama rekan-rekannya.
"Kami ke sini [Jakarta] ada 143 orang, konvoi memakai 75 motor. Ini sebagai bentuk solidaritas kami menuntut pemerintah dan DPR agar dibuatkan payung hukum buat ojek online," kata Rini kepada Tirto.
Rini mengaku rombongannya berangkat dari Lampung sejak Minggu pagi. Mereka tiba di Jakarta pada sekitar Pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.
Saat tiba di Jakarta, mereka bermalam di kantor Tim Khusus Anti Begal (Tekab), organisasi yang berfokus pada perlindungan bagi para pengemudi ojek online.
Hal serupa juga dilakukan oleh Wahyu (44 tahun) dan 14 rekannya sesama pengemudi ojek online asal Cirebon. Dia berangkat sejak Minggu siang dan tiba di Bekasi usai menempuh perjalanan lima jam.
"Menginap di Basecamp Grab Bekasi. Bareng-bareng ke sini [Jakarta] sama ojol (ojek online) Bekasi," kata dia.
Keluhan Driver Soal Tarif Ojek Online Terlalu Murah
Para pengemudi ojek online tersebut menggelar demonstrasi untuk menuntut pembentukan regulasi dengan harapan ada ketentuan hukum soal tarif. Mereka berharap regulasi itu bisa mengatur standar tarif ojek online dengan nilai Rp3000-4000 per kilometer.
Menurut Ayes (41 tahun), dirinya saat ini bekerja dengan tarif sekitar Rp1600/km. Driver ojek online asal Lampung itu mengaku tarif itu cuma memberi pendapatan minim untuk dirinya yang harus memberi nafkah isteri dan 2 orang anak.
Dengan tarif Rp1600/km, Ayes mengaku hanya mendapat penghasilan sekitar Rp70.000 dalam sehari. Pendapatan itu masih harus terpangkas untuk membeli bensin dan pulsa.
"Rp70.000 itu masih kotor bersihnya sekitar Rp55.000 dalam sehari," ujar Ayes. Dia mengaku berjualan nasi goreng untuk menambah pendapatan.
Sementara Rini menambahkan pembentukan regulasi hukum itu bukan hanya untuk mengatur kenaikan tarif. Dia berharap regulasi itu sekaligus mengatur legalitas ojek online.
"Kalau ada regulasi hukum, kami jelas statusnya sehingga kami enggak perlu gesekan lagi sama angkot dan opang (ojek pangkalan)," kata Rini.
Menanggapi demo driver ojek online, Komisi V DPR telah berjanji akan memanggil Menteri Perhubungan, pada Rabu, 25 April 2018. Pertemuan itu akan membahas tuntutan pembentukan regulasi soal ojek online.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom