Menuju konten utama

Tarif Ojek Online: Benahi Dahulu Legalitas, Bicara Tarif Kemudian

Kemenhub enggan campur tangan dalam penentuan tarif ojek online.

Tarif Ojek Online: Benahi Dahulu Legalitas, Bicara Tarif Kemudian
Ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). tirto.id/ANdrey Gromico

tirto.id - “Menurut saya, memang harus ada patokan harga bawah, harga atas. Mungkin ke situ, tapi belum. Besok akan diputuskan setelah pertemuan dilakukan.”

Seperti dilansir dari Antara, pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/3) saat menerima lima perwakilan pengemudi ojek online yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka. Namun permintaan Jokowi agar ada tarif atas dan tarif bawah untuk transportasi ojek berbasis online dinilai tidak tepat. “Statusnya (transportasi daring) harus jelas dulu,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Tirto, Rabu (4/4).

Tulus mengatakan sebelum tarif atas dan tarif bawah bagi ojek online ditetapkan, pemerintah semestinya lebih dahulu membuat regulasi yang memastikan aspek legalitas ojek berbasis online. Tanpa adanya regulasi, Tulus memperkirakan tuntutan menaikkan tarif akan terus muncul dari para pengemudi ojek online.

Pemerintah, kata Tulus, mestinya berperan di dalam menyusun regulasi tentang ojek online. “Regulator harus turun tangan untuk mengatur. Ada rencana juga kan agar diatur pemerintah daerah, yang terpenting adalah statusnya. Barulah berbicara mengenai tarif,” ujar Tulus.

Alex Indra Lukman, anggota Komisi V DPR RI yang membidangi urusan transportasi juga menilai ketidakjelasan legalitas ojek menjadi ganjalan dalam penentuan tarif atas dan tarif bawah. Namun, ia mengatakan DPR siap menginisiasi pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang legalitas transportasi daring. Alex percaya proses pembuatan dan pengesahan undang-undang ini tidak akan memakan waktu lama lantaran transportasi berbasis online sudah menjamur di berbagai daerah.

“Karena ini sudah di depan mata. Pelakunya ada, yang menggunakannya juga ada, sehingga rujukan-rujukannya pun gampang. Hal itu dapat mendukung saat memasukkannya ke dalam perundang-undangan,” kata politikus PDIP ini.

Terlepas dari persoalan legalitas yang belum jelas, Alex menilai ojek online sudah menjadi fenomena yang berkait-paut dengan hajat hidup orang banyak. Ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan ojek online bisa duduk bersama merumuskan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan.

Kemenhub Lepas Tangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif ojek online. Hal ini karena hingga sekarang ojek online tidak termasuk jenis angkutan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Karena tidak bisa menteri membuat standar mengenai tarif. Tidak ada payung hukumnya. Boleh saja niat baik, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya juga bisa jadi salah,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di kantornya.

Sugihardjo menyebutkan peran Kemenhub sejauh ini hanya sebatas menjadi penengah antara penyedia layanan jasa ojek online dengan para pengemudinya. Sehingga, urusan tarif naik atau tidak itu mestinya menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pengemudi.

Ketika Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum tidak bisa mewadahi keberadaan ojek online, Sugihardjo memandang relasi antara pengemudi ojek online dengan perusahaan mesti diperjelas. Dari situ ia memperkirakan tuntutan menaikan tarif seperti disuarakan para pengemudi ojek online mungkin bisa diselesaikan di Kementerian Ketenagakerjaan. “Karena dari UU Lalu Lintas kan nggak ada (solusi), mungkin ada solusinya dari UU Ketenagakerjaan mengenai hubungan kerja, hak-haknya bagaimana,” ujar Sugihardjo.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku masih mengkaji pola hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan perusahaan tempatnya bernaung. Kemenaker baru akan mengintervensi apabila sudah terbukti ada relasi kerja yang sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. “Kami kan nggak mungkin melakukan intervensi dalam bentuk pembinaan kalau belum masuk domain kami. Ini makanya masih dikaji,” kata Sahat.

Selasa (27/3) pekan lalu ribuan pengemudi ojek daring berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Para pengemudi meminta agar perusahaan menaikkan tarif angkut ojek dari yang saat ini Rp1.600,00 per kilometer menjadi Rp4.000,00 per kilometer. Tuntutan itu kemudian direspons Presiden Joko Widodo dengan menemui langsung perwakilan pengemudi.

infografik membandingkan ongkos ojek online

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Jay Akbar