KPK masih belum memutuskan untuk menerima permohonan justice collaborator yang diajukan Eni Saragih, terdakwa korupsi kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Eni Maulani Saragih pernah memerintahkan staf ahlinya untuk menukarkan uang senilai Rp7,63 miliar ke pecahan kecil untuk keperluan suaminya di Pilkada Temanggung.
Tahta Maharaya selaku staf terdakwa kasus Eni Saragih menjadi perantara penerimaan uang dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo.
Di dalam dakwaan terhadap pengusaha Johannes Kotjo, disebutkan bahwa PT China Huadian diajak oleh Kotjo untuk menjadi investor dalam pembangunan PLTU Riau-1.