tirto.id - Tersangka kasus suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham akan menerbitkan buku berjudul Membangun Ghirah Kajian Keislaman. Buku itu ia tulis selama menjalani masa tahanan di rutan cabang KPK K4.
"Jadi buku ini adalah untuk memotivasi diri sendiri untuk menghadapi masalah dan kunci-kunci pedoman guidance kita untuk menghadapi masalah," kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Idrus mengaku menulis buku itu selama ia menjalani masa tahanan. Idrus ditahan di rutan cabang KPK K4 sejak 31 Agustus 2018 lalu. Rencananya ia akan mencetak buku itu sebanyak 2.000 hingga 3.000 eksemplar.
"Nanti saya bagi ke teman-teman. Minggu depan," ujarnya.
Kasus yang menjerat Idrus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. Dalam operasi ini KPK menciduk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga uang itu diberikan oleh Johannes sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes diduga memberi uang tersebut agar perusahaannya bisa menggarap pembangunan PLTU Riau-1. Sementara peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Dalam perkembangannya KPK juga mentersangkakan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus diduga menerima janji dari Johannes agar membantu memuluskan niat Johannes.
Johannes Kotjo telah disidangkan, dan kini sudah melewati tahap pemeriksaan terdakwa. Ia didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Eni Maulani berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya ia akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra