Kepala sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemilik STNK yang pajaknya mati akan ditilang sesuai dengan aturan undang-undang.
“Pemasukannya masuk ke negara. Sementara ini sistem tidak berubah, masih berjalan seperti biasanya. Perpanjangan [STNK] masih dikenakan biaya,” kata Kombes Halim Paggara.