tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia kini tengah mengkaji program inovasi perubahan STNK dari bentuk surat ke dalam bentuk e-STNK atau STNK Elektronik. Wacana perubahan dari kertas menjadi bentuk kartu ini, dikarenakan perubahan tersebut dinilai lebih modern dan efisien.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menyatakan bahwa kepolisian masih mengkaji rencana tersebut. " Kami teliti mana yang lebih efisien, yang lebih modern,” ujar dia.
Kakorlantas bersama instansi yang terkait pun masih melakukan diskusi soal masukan dan koreksi bentuk dan fitur yang nantinya yang bisa didapatkan dalam STNK elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan, rencana penerapan STNK elektronik jika dinilai lebih baik direncanakan diberlakukan pada 2021.
E-STNK tidak hanya akan digunakan sebagaimana fungsi STNK pada umumnya, tetapi juga sebagai alat melakukan transaksi pembayaran dikarenakan akan dipasangkan chip pada kartu. Terlepas dari itu, ada beberapa hal yang dianggap sebagai kelebihan dan kekurangan dari e-STNK.
Kelebihan e-STNK
Dilansir dari Antara, kelebihan dari e-STNK yaitu modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, berbeda dengan STNK biasanya yang pencatatan dan penyimpanan datanya masih manual sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam prosesnya.
E-STNK mudah disimpan juga tahan akan lipatan dan perubahan cuaca. Berbeda dengan STNK biasanya yang masih ditemukan kecurangan atau terbilang rentan dipalsukan, e-STNK meminimalisir hal tersebut dikarenakan mempunyai karakteristik dan fitur keamanan yang lebih mutakhir. e-STNK juga tidak akan mudah untuk sobek.
Kekurangan e-STNK
Sedangkan kekurangan pada e-STNK yaitu tersimpannya data pada chip yang kemungkinan besar tidak ada atau tidak terlihatnya nominal pajak kendaraan. Akibatnya tidak praktis untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Dengan STNK elektronik ini, dikhawatirkan pula biaya pajak yang akan lebih mahal karena harus menanggung tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP), dalam hal ini material kartu itu sendiri dan yang berkaitan.
Penulis: Muhammad Fadly
Editor: Agung DH