tirto.id - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materiil dari Noval Ibrohim Salim terkait Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 tahun 2016. Aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, salah satunya berisi tentang biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menanggapi keputusan MA, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara, angkat bicara. Menurut Halim, apapun keputusan, dia mengaku akan patuh, sepanjang pemerintah menyetujui. Sebab kewenangan ada pada pihak pemerintah.
“Pemasukannya ‘kan masuk ke negara. Sementara ini sistem tidak berubah, masih berjalan seperti biasanya. Perpanjangan [STNK] masih dikenakan biaya,” tegasnya kepada Tirto hari Kamis (22/2/2018).
Dari putusan MA, adanya pungutan untuk pengesahan STNK dianggap bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seharusnya, pengesahan atau perpanjangan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah masuk kategori bebas biaya.
“Sementara masih berlanjut, menunggu pencabutan atau proses [resmi] dari pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya putusan MA ini, ketika hendak memperpanjang STNK, pemilik kendaraan mendapat biaya yang lebih murah saat membayar pajak STNK.
Jika sebelumnya harus membayar untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas, serta biaya administrasi STNK saat perpanjangan, maka biaya administrasi STNK menjadi hilang.
Hal ini tidak termasuk penghilangan biaya lain seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora