Menuju konten utama

Biaya STNK dan Tarif Listrik Akan Naikkan Inflasi

Bank Indonesia memperkirakan kenaikan biaya pembuatan STNK dan tarif listrik akan berperan dalam menaikkan inflasi di Januari 2017

Biaya STNK dan Tarif Listrik Akan Naikkan Inflasi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (tengah) didampingi Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri), dan Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara (kanan) bersiap memberi keterangan pers seusai rapat dewan gubernur di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/11). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan lainnya akan menyumbang kenaikan inflasi sebanyak 0,25 persen pada Januari 2017.

Perry menambahkan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan daya 900 Volt Ampere (VA) juga akan menyumbang inflasi sebesar 0,11 persen.

Menurut Perry BI menaksir akan terjadi kenaikan inflasi bulanan (month to month) sebanyak 0,74 persen pada Januari 2017. Di periode yang sama, inflasi tahunan (year on year) diperkirakan mencapai 3,26 persen atau lebih besar ketimbang inflasi di Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen.

"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata dia di Kantor Pusat BI Jakarta, pada Jumat (13/1/2017).

Sementara itu, tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak masih terkendali.

Meskipun kenaikan tarif yang diatur oleh pemerintah memicu tekanan ke inflasi, menurut Perry, laju pergerakkan itu masih dalam radar BI. Karena itu dia optimistis dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik tersebut hanya temporer.

“Jika melihat komponen inflasi inti, masih sesuai dengan prediksi yang dijaga BI,” kata dia.

Ia menambahkan, inflasi inti yang terkendali karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.

"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Didiek Madiyono juga berpendapat kenaikan tarif kelompok harga yang diatur pemerintah akan menjadi faktor pengerek laju inflasi pada tahun ini. Dia memperkirakan tingkat inflasi pada 2017 akan mencapai 4,7 persen atau mendekati batas maksimum yang dijaga Bank Indonesia, yakni 5 persen.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran yang bervariasi per 6 Januari 2017.

Sementara PLN menaikkan beban tarif listrik kepada pelanggan daya 900 VA mulai (6/1/2016). Kenaikan tarif itu terjadi karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi bagi para pelanggan di kategori daya 900 VA.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom