Penyampaian SPT pribadi dan Badan hingga 31 Maret 2019 masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak, yakni 85 persen dari 18,6 juta wajib pajak yang tercatat oleh DJP hingga 31 Maret 2019.
Batas waktu penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak akan berakhir di akhir bulan Maret untuk orang pribadi dan akhir April mendatang untuk badan usaha atau perusahaan.