Menuju konten utama

10,74 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Jelang Penutupan

Pelaporan SPT disampaikan 10,46 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.

10,74 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Jelang Penutupan
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,74 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2021, hingga Kamis (31/3/2022).

"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 31 Maret Jam 08.00 pagi tadi sebanyak 10.747.453," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada reporter Tirto, Kamis (30/3/2022).

Pelaporan SPT disampaikan 10,46 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.

Pelaporan SPT kali ini didominasi lewat elektronik atau e-filling mencapa 10,29 juta wajib pajak. Sementara SPT manual atau datang langsung ke kantor cabang hanya 454.537 (4.2 persen).

"Kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye dan panutan, menambah booth informasi e-filling, untuk meningkatkan kepatuhan WP, dalam hal ini diantaranya kepatuhan SPT Tahunan," pungkas dia.

Sebagai informasi saja, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini 31 Maret 2022 hingga pukul 23.59 WIB. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022 kemarin.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky