tirto.id -
Pelaporan SPT disampaikan 10,46 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.
Pelaporan SPT kali ini didominasi lewat elektronik atau e-filling mencapa 10,29 juta wajib pajak. Sementara SPT manual atau datang langsung ke kantor cabang hanya 454.537 (4.2 persen).
"Kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye dan panutan, menambah booth informasi e-filling, untuk meningkatkan kepatuhan WP, dalam hal ini diantaranya kepatuhan SPT Tahunan," pungkas dia.
Sebagai informasi saja, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini 31 Maret 2022 hingga pukul 23.59 WIB. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022 kemarin.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky