Menuju konten utama

Ditjen Pajak Tolak 4.634 Pengusaha yang Minta Keringanan Pajak

Dari 20 ribu pengusaha di sektor industri yang ajukan permohonan keringanan Pajak, sebanyak 4.634 ditolak Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak Tolak 4.634 Pengusaha yang Minta Keringanan Pajak
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 20 ribu permohonan keringanan pajak pada sektor industri. Dari jumlah tersebut, terdapat 4.634 permohonan yang ditolak oleh Ditjen Pajak lantaran tidak memenuhi syarat.

Adapun sesuai ketentuan stimulus kedua yang berlaku April 2020 ini, pemerintah memberikan penanguhan pajak PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan, penundaan penyetoran PPh pasal 25 yang mengatur angsuran pajak perusahaan, dan penundaan PPh pasal 22 dalam rangka impor.

Menurut data Ditjen Pajak per 21 April 2020 pukul 19.01 WIB, ada 12.062 wajib pajak mengajukan PPh pasal 21. Sekitar 9.610 WP disetujui dan 2.452 WP ditolak.

Lalu pada keringanan PPh Pasal 22 ada 3.557 permohonan wajib pajak. Sekitar 2.905 di antaranya diterima dan 652 permohonan wajib pajak ditolak.

Pada PPh pasal 25 ada permohonan wajib pajak sebanyak 4.346. Permohonan yang disetujui sebanyak 2.816 dan ditolak sebanyak 1.530.

Terakhir Ditjen Pajak juga mencatat ada sekitar 53 permohonan wajib pajak untuk PPh pasal 23 untuk memperoleh relaksasi pajak dari dividen sampai modal. Seluruh 53 permohonan itu disetujui DJP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan bagi permohonan yang ditolak artinya mereka tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan. Lalu penolakan juga terjadi jika para wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2018.

“Ada kriteria cocoknya KLU dan SPT 2018. Kami cek SPT 2018 kalau sudah disampaikan dan KLU-nya cocok,” ucap Suryo dalam teleconference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020).

Dia menilai agar produk UU yang akan disahkan DPR sesuai keperluan rakyat, bisa saja usulan-usulan tersebut belum diperlukan saat ini.

"Fraksi Partai Demokrat justru mengajak kepada pemerintah untuk bersama serius dan lebih bijak menyelesaikan pandemi COVID-19 yang kian hari kian meningkat dari angka penderita dan kasus kematian," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan data per-hari Selasa (22/4) pukul 12.00 WIB, total pasien positif COVID-19 menjadi 7.135 orang, angka itu bertambah 375 kasus positif dari hari sebelumnya.

Selain itu menurut dia, berdasarkan data nasional, DKI Jakarta masih menjadi yang terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia yaitu 3.260 kasus.

"Mari kami bersama curahkan pikiran, tenaga dan perhatian untuk mengurangi dampak COVID-19, gotong royong bantu rakyat dan pemerintah," katanya.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto