TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait memisahkan social commerce menjadi e-commerce dan media sosial.
Resya berharap pemerintah mendukung para UMKM untuk menggelar lapak di TikTok Shop dengan memberikan edukasi bagaimana cara berjualan di sosial commerce.
Kemenkop UKM menyatakan, apabila memiliki media sosial dan e-commerce maka perlu didaftarkan dalam dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).