Jubir BPN menyebutkan, sidang sengketa Pilpres 2019 telah membuktikan adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meyakini jika pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandiaga sulit membuktikan rangkaian kecurangan Pemilu TSM saat sidang sengketa Pilpres 2019.