Menuju konten utama

Kuasa Hukum KPU Sebut Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandiaga Ilegal

Meski menolak permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo, Tim Hukum KPU tetap menghagai keputusan MK dan tetap akan menyiapkan jawaban.

Kuasa Hukum KPU Sebut Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandiaga Ilegal
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres, Ali Nurdin menolak permohonan gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Bahkan, Ali menyebut gugatan yang dibacakan Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah itu ilegal.

"Jadi, prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon [Prabowo-Sandiaga Uno] pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal," ujar Ali usai sidang perdana PHPU pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Namun, Ali menegaskan KPU sebagai termohon tetap akan menyiapkan jawaban disertai bukti-buktinya. Kata Ali, dalam jawabannya nanti mereka tetap menolak permohonan gugatan yang dibacakan hari ini.

"Tapi dalam jawaban kami, kami akan sampaikan bahwa kami menolak perbaikan permohonan mereka," tuturnya.

Meski menolak permohonan gugatam yang dibacakan hari ini, Ali mengatakan pihaknya tetap menerima dan menghormati keputusan hakim konstitusi yang memberikan kesempatan hingga Selasa 18 Juni 2019 menyiapkan jawaban.

Selain itu menurut Ali permohonan itu sudah dibacakan dalam sidang MK yang disaksikan oleh masyarakat. Sehingga, bila tidak dijawab, pihaknya khawatir poin-poin yang disampaikan dan dituduhkan akan dianggap benar oleh publik.

"Tentu kami pun akan menjawab. Selain itu, kami hormati MK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Sehingga jika MK tadi memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan perbaikan jawaban, ya kami lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi memutuskan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2019.

Hakim MK juga memutuskan memberikan tambahan waktu hingga Selasa 18 Juni 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan yang telah dibacakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Awalnya, KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf keberatan atas pembacaan gugatan permohonan yang dibacakan tim hukum kubu Prabowo-Sandi yang menggunakan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada Senin 10 Juni 2019.

Padahal pada 24 Mei 2019, kubu Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan tanggal 24 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi