Tuduhan perselingkuhan dianggap tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf & saksi Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.
Menurut Kejagung Eliezer bukan penguak atau mengungkapkan fakta hukum yang pertama, justru keluarga Brigadir Yosua dianggap sebagai penguak fakta pertama.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel meminta tim penasihat hukum Hendra Kurniawan tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang diperiksa.