Menuju konten utama

Saksi Ahli: Hard Disk Masih Bisa Terbaca meski Komputer Rusak

Yazid menilai hard disk dari sebuah laptop yang rusak hanya bisa diakses melalui komputer lain agar bisa terbaca data-data di dalamnya.

Saksi Ahli: Hard Disk Masih Bisa Terbaca meski Komputer Rusak
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Ahli komputer forensik dan kriptografi, Setyadi Yazid mengatakan hard disk sebuah laptop masih bisa terbaca meski laptopnya sudah rusak.

Hal itu disampaikan Setyadi Yazid saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice.

"Kalau misal saya patahin laptop saya ini, yang berakibat motherboard patah apakah saya tetap bisa akses hard disk tadi?" tanya kuasa hukum Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

"Biasanya kalau dia dalam keadaan mati dan dipatahkan laptopnya, maka hard disk-nya tidak akan berubah. Dia ada case luar yang kuat sehingga biasanya dia tahan," kata Yazid menjawab.

Yazid menambahkan hard disk dari sebuah laptop yang rusak hanya bisa diakses melalui komputer lain demi bisa membaca data-data di dalamnya.

"Nah mengaksesnya memang harus dari komputer lain. Hard disk dikeluarkan, dibaca dengan komputer lain," imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan pemeriksaan barang bukti berupa laptop yang sempat berisi rekaman CCTV Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hery saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Mulanya, Hery menceritakan pihaknya menerima barang bukti berupa lapotop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo pada 25 Agustus 2022. Tim puslabfor kemudian mendapati bahwa laptop tersebut telah patah menjadi 15 bagian yang mengakibatkan proses pemeriksaan tak bisa dilanjutkan.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto