Para terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
Tim penasehat hukum Richard Eliezer menilai seharusnya JPU melihat secara utuh bentuk perbedaan loyalitas kepada atasan dengan niat jahat atau mens rea.
Tim penasehat hukum Richard Eliezer menilai uraian jaksa masih bertumpu pada peran sebagai eksekutor, tanpa melihat peran sebagai justice collaborator.
Selain pidana penjara 1 tahun, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.