Anggota Biro Paminal Div Propam Polri tidak boleh mengambil barang bukti dalam suatu peristiwa pidana, dalam hal ini ialah kasus pembunuhan Brigadir J.
Penyidik kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group dihalangi saat hendak mengumpulkan bukti. Akhirnya penghalangan penyidikan ini lanjut ke persidangan.
Ridwan Soplanit memimpin olah TKP usai insiden pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga. Ridwan merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.