Menuju konten utama

Sidang Hendra Kurniawan dkk Hari Ini Hadirkan Ahli IT & Labfor

Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J hari ini akan digelar di dua ruang sidang yang ada di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Agenda sidang hari ini, Kamis (1/12/2022) adalah pemeriksaan saksi untuk enam terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan sidang hari ini akan dibagi menjadi dua bagian.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin di ruang sidang utama, pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui pesan singkatnya, Kamis (1/12/2022).

Sementara tiga terdakwa lainnya Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan disidang di ruang terpisah yaitu di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu saksi ahli dan saksi fakta. Saksi ahli terdiri dari Labfor dan Ahli IT. Sementara saksi fakta sedianya akan menghadirkan 3 anggota polisi.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto