tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi terdakwa penghalangan penyidikan Chuck Putranto, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Chuck Putranto," sambung hakim. Hakim pun menginstruksikan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Chuck didakwa berlapis, yakni pertama primer: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua primer: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Chuck diduga menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Salah satu peran Chuck yakni mengambil kembali rekaman kamera pengawas yang telah diserahkan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Jaksa juga menyatakan Chuck, berdasar rekaman kamera pengawas, mengetahui bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya; dan berpendapat perbuatan terdakwa mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri