Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menodai agama karena kata 'bohong' yang dilekatkan bersama Al-Maidah ayat 51. Menurut saksi ahli agama, siapapun yang menyatakan bohong terhadap Al-Maidah, pasti bersalah.
Saksi ahli agama Islam dari PBNU menilai Ahok sudah loncat pagar. Sebabnya, pidato Ahok di Kepulauan Seribu terkait Al-Maidah 51 tidak berkaitan dengan tujuan utamanya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hari ini muncul gugatan terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan atas pemanggilan saksi ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan kesepuluh hari ini. Sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, saksi dianggap punya konflik kepentingan.
Agenda sidang lanjutan penistaan agama hari ini berbarengan dengan agenda Ahok masuk kantor Gubenur DKI setelah sebelumnya cuti kampanye Pilkada. Memutuskan izin dari kantor, Ahok tetap datang menghadiri sidang kasus penistaan agama.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI menunggu kepastian tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, pernyataan Tjahjo itu mendapat bantahan dari Mahfud MD.
Asrorun N Sholeh mengatakan pihak Ahok yang menuduh KH Ma'ruf Amin menyembunyikan identitasnya dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, sangat kental dengan nuansa politis.
Jusuf Kalla menanggapi permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin yang diunggah melalui rekaman video.
Manuver pengacara Ahok yang mempertanyakan pembicaraan di telepon antara Ma'ruf Amin dengan SBY di persidangan berujung spekulasi soal aksi penyadapan terhadap SBY. Apakah mungkin orang awam melakukan penyadapan?
Penyadapan untuk tujuan politik adalah kejahatan yang melanggar hukum. Penegasan itu disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi pernyataan dari tim kuasa hukum Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan Ahok dan tim hukumnya harus mengklarifikasi tuduhan-tuduhan terhadap Maruf terutama soal terjadinya perbincangan lewat telepon dengan SBY.
MUI menyatakan bahwa sikap pandangan keagamaan terhadap dugaan penistaan agama oleh Ahok dilakukan tidak tergesa-gesa, melainkan melalui proses pembahasan.
Tim Kuasa Hukum Ahok mempermasalahkan pembahasan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1-11 Oktober 2016 terkait dengan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.