Jamaah Tarekat Naqsabandiyah melaksanakan Salat Id di Surau Baru, Pauh, Padang, Sumatera Barat. Tarekat Naqsabandiyah menetapkan jatuhnya satu syawal 1437 Hijriah pada Senin (4/7), didasari dengan metode hisab Munjid, yakni penghitungan 30 hari sejak awal puasa yang telah digunakan secara turun temurun.