Menuju konten utama

Kematian Anak Disabilitas di Surabaya: Alarm Darurat Perundungan

Kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya memicu alarm darurat perundungan. Polisi menyelidiki kasus dan pakar mendesak perlindungan anak.

Kematian Anak Disabilitas di Surabaya: Alarm Darurat Perundungan
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang anak disabilitas, Z, ditemukan dalam kondisi kritis di teras rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya pada Sabtu, 12 September 2026. Leher Z terlilit tali sepatu dan terdapat bekas sabun colek di mulutnya.

Ibunya menemukan Z setelah pulang berjualan dari pasar sekitar pukul 09.20 WIB. Z kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Ayah Z, Selaras, menduga anaknya menjadi korban penganiayaan yang melibatkan dua anak tetangga. Kecurigaan itu muncul setelah keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dua anak berinisial F (8) dan K (10) memasuki rumah Z sekitar pukul 08.15 WIB.

Dugaan kekerasan terhadap Z bukan kali pertama muncul. Selaras mengaku pernah menemukan tali tambang di tubuh anaknya sekitar sepekan sebelum kejadian. Sebulan sebelumnya, wajah dan tubuh Z juga pernah dipenuhi pasir.

“Saya melihat ada tali tampar sepanjang satu meter di pundak anak saya. Sebulan sebelumnya, muka dan seluruh tubuh anak saya juga penuh dengan pasir,” kata Selaras, melalui sambungan telpon kepada Tirto, Sabtu (17/10/2026).

Perkembangan Kasus Penyidikan Kematian Z

Hampir sebulan setelah Z meninggal dunia, penyidikan kasus dugaan perundungan yang merenggut nyawa bocah penyandang disabilitas tersebut masih berjalan. Polrestabes Surabaya mengirimkan sampel darah dan lambung korban ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 30 September 2026 untuk pemeriksaan toksikologi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penyebab kematian Z. “Pengiriman sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Labfor Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).

Dari hasil autopsi sementara yang disampaikan kepada keluarga, ditemukan cairan sabun colek di dalam lambung korban. Temuan ini menambah informasi yang perlu didalami penyidik untuk memastikan bagaimana cairan tersebut masuk ke tubuh Z dan apakah berkaitan dengan penyebab kematiannya. Kesimpulan mengenai hubungan tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Polisi juga menunggu laporan sosial dari pekerja sosial serta hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, dan kedua keluarga.

Menurut Luthfie, rapat tersebut akan menentukan langkah pembinaan selanjutnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” sambungnya.

Dalam perkembangan perkara, satu anak telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan peran anak lainnya masih didalami. Penanganan kasus juga harus mempertimbangkan usia anak yang diduga terlibat dan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Z merupakan anak penyandang down syndrome yang memiliki keterbatasan fisik dan komunikasi. Dalam kesehariannya, ia menggunakan kursi roda.

Kondisi tersebut membuat Z menghadapi kerentanan berlapis ketika berhadapan dengan tindakan yang membahayakan: ia memiliki keterbatasan untuk melawan, meminta pertolongan, atau menjelaskan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Kematian Z Jadi Alarm Darurat Perundungan

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, mengingatkan agar perundungan tidak dipahami semata-mata sebagai persoalan psikologi individual atau kegagalan moral seorang anak. Menurut dia, fenomena ini juga berkaitan dengan struktur sosial yang memungkinkan seseorang mendominasi orang lain.

“Jadi kita nggak bisa melihat perundungan ini sebagai persoalan berlaku individual semata-mata atau persoalan norma,” ujar Robet kepada Tirto, Senin (19/10/2026).

Robet menjelaskan, setidaknya ada empat faktor yang membuat perundungan dapat tumbuh dan berulang: reproduksi hierarki sosial, normalisasi penghinaan dan kekerasan, pembiaran sosial, serta kegagalan mekanisme perlindungan.

Dalam kelompok sebaya, anak-anak belajar mengenali siapa yang dianggap kuat, populer, atau memiliki kelebihan. Pada saat yang sama, mereka juga dapat mengenali siapa yang dianggap lemah, berbeda, dan mudah dijadikan sasaran.

“Perbedaan fisik, perbedaan kemampuan komunikasi, status sosial, kemampuan membela diri, itu dapat menjadi basis dari hierarki yang tidak setara di sekolah maupun di dalam pergaulan,” kata Robet.

Dalam konteks Z, disabilitas menjadi salah satu kerentanan yang perlu diperhitungkan untuk memahami risiko perundungan. Namun, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai satu-satunya motif tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban.

Faktor berikutnya adalah normalisasi penghinaan. Ejekan, ancaman, atau tindakan mempermalukan orang yang lebih lemah sering kali dianggap sebagai gurauan. Ketika tidak ada koreksi dari orang dewasa atau lingkungan sekitar, anak dapat menganggap tindakan menyakiti orang lain sebagai sesuatu yang diperbolehkan.

“Kalau tindakan-tindakan kayak begini dinormalisasi, nggak dikoreksi, maka batas antara bermain, menyakiti menjadi blur, jadi kabur,” ujar Robet.

Ketika batas itu menghilang, kekerasan berisiko tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran terhadap martabat orang lain. Tindakan yang semula dianggap bercanda dapat berkembang menjadi intimidasi, penganiayaan, bahkan kekerasan yang membahayakan nyawa.

Robet menilai, pembiaran sosial menjadi faktor lain yang membuat perundungan terus berlangsung. Perundungan bukan hanya melibatkan anak yang melakukan kekerasan dan anak yang menjadi korban, melainkan juga orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak bertindak.

“Jadi jangan melihat bullying itu hanya soal perilaku dengan korban, jangan. Tapi juga kita harus melihat ya pihak ketiga yaitu teman yang nonton, orang dewasa yang mungkin udah tahu kejadiannya tetapi nggak mau ambil tindakan,” katanya.

Pihak ketiga tersebut, menurut Robet, dapat memperkuat dominasi anak yang melakukan perundungan ketika mereka ikut menertawakan, membiarkan, atau tidak berani melaporkan tindakan kekerasan.

Dalam kasus Z, perhatian juga perlu diarahkan pada lingkungan tempat tinggal. Sebab, berbeda dari banyak kasus perundungan yang terjadi di sekolah, dugaan kekerasan terhadap Z berkaitan dengan interaksi anak-anak di sekitar rumah.

Robet menilai, mekanisme perlindungan anak tidak boleh berhenti di sekolah dan keluarga. Lingkungan permukiman juga harus memiliki kemampuan untuk mengenali dan menindaklanjuti tanda-tanda kekerasan.

“Sekolah, keluarga, lingkungan RT/RW. Lingkungan RT/RW ini bagian yang paling rentan, itu bagian yang paling susah untuk diintervensi,” tutur dia.

Dalam hal ini, pengurus lingkungan, utamanya RT dan RW dapat membantu menyebarkan informasi tentang perlindungan anak dan membangun kepedulian warga. Grup WhatsApp komunikasi warga, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi tentang tanda-tanda perundungan dan cara melaporkannya, bukan hanya menjadi ruang percakapan sehari-hari.

“Kalau ada kerentanan-kerentanan macam itu, itu RT sekarang itu harus mulai memperhatikan,” tegas Robet.

Cara Memutus Rantai Perundungan

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto. Ia menilai anak berkebutuhan khusus termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus atau Children in Need of Special Protection (CNSP), sehingga rentan mengalami perlakuan salah.

“Anak berkebutuhan khusus termasuk kelompok CNSP. Kelompok ini memang rawan diperlakukan salah,” kata Bagong kepada Tirto.

Sayangnya, kini praktik perundungan semakin dianggap biasa dan wajar dalam kehidupan sosial. Adanya siklus yang terulang, sehingga menjadikan perundungan sebagai warisan kebiasaan buruk lingkungan menjadi sebabnya.

Kebiasaan buruk itu dapat terus berlangsung ketika anak tumbuh dengan menyaksikan penghinaan, intimidasi, atau kekerasan sebagai bagian dari interaksi sehari-hari. Tanpa koreksi, perilaku yang dahulu dialami atau disaksikan dapat kembali dipraktikkan ketika mereka berinteraksi dengan anak lain.

Karena itu, Bagong menekankan perlunya memutus siklus tersebut melalui counter-culture, yakni upaya membangun budaya tandingan yang menolak kekerasan dan tidak lagi menganggap perundungan sebagai sesuatu yang lumrah.

“Siklus harus diputus. Caranya dengan counter-culture yang melibatkan komunitas setempat, sekolah, dan lain-lain,” katanya kepada Tirto, Senin (19/10/2026).

Untuk memutus rantai perundungan, Bagong menilai pemerintah memang dapat menyediakan payung hukum, tetapi perubahan perilaku membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Pemerintah hanya bisa payung hukum. Tapi eksekusi tidak. Harus masyarakat,” tegas dia.

Konpers Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10). (FOTO/Irvan Aditya)

Data Kasus Perundungan di Indonesia

Sementara itu, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat 10.570 kasus kejahatan perlindungan anak sepanjang Januari hingga 7 Oktober 2026. Jika dirinci, pada Januari, terdapat 1.165 kasus, kemudian turun menjadi 1.077 kasus pada Februari dan 1.061 kasus pada Maret.

Jumlah kasus kembali meningkat pada April menjadi 1.224 kasus dan mencapai 1.238 kasus pada Mei. Setelah turun menjadi 1.077 kasus pada Juni, angka tersebut naik menjadi 1.133 kasus pada Juli, 1.180 kasus pada Agustus, dan 1.187 kasus pada September.

Sementara itu, pada periode 1–7 Oktober 2026, tercatat 228 kasus kejahatan perlindungan anak.

Besarnya persoalan perundungan juga tercermin dalam data yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, jumlah kasus perundungan yang dicatat lembaga tersebut mencapai 109 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 306 kasus pada 2025.

Bahkan, terdapat 11 anak yang meninggal dunia akibat perundungan sepanjang 2026. "(Data) sampai Oktober, kalau yang Surabaya kan kejadian bulan September," tuturnya melalui aplikasi perpesanan, Senin (19/10/2026).

Meski begitu, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus Z, Diyah belum memberikan tanggapan. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, juga menyampaikan akan menyiapkan jawaban untuk Tirto, tetapi hingga artikel ini disusun, tanggapan tersebut belum diterima.

Berkaca dari data-data yang ada, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Sebab, tidak hanya mengakibatkan luka fisik serius, perundungan yang terjadi belakangan juga sudah merenggut nyawa seorang bocah.

Karenanya, ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).

Pada saat yang sama, evaluasi perlu dilakukan setidaknya pada tiga lingkungan utama: keluarga, sekolah, dan kelompok teman sebaya. Ketiganya harus diperiksa untuk mengetahui apakah program pencegahan dan penanganan perundungan selama ini benar-benar berjalan efektif.

“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” ujarnya.

Sayangnya, sampai saat ini gerakan antiperundungan yang telah dilakukan di keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan belum terintegrasi dengan baik. Akibatnya, penanganan terhadap praktik perundungan kerap kali baru dilakukan dengan serius setelah sebuah kasus menjadi sorotan publik, kemudian meredup ketika pemberitaan berakhir.

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” katanya.

Selain evaluasi, Abdullah juga mengusulkan agar parlemen dapat mengkaji kebutuhan regulasi khusus antiperundungan. Menurutnya, aturan tersebut dapat mencakup perlindungan korban, kewajiban para pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban.

Namun, ia menegaskan, untuk membentuk aturan tersebut pembahasannya perlu mempertimbangkan kecukupan regulasi yang sudah ada, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Lebih penting, negara harus hadir sebelum kekerasan berujung pada korban jiwa.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” tegasnya.

Perlu Ada Perlindungan Khusus untuk Anak Disabilitas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan tumbuh di lingkungan yang aman. Karena itu, dugaan perundungan yang berujung pada kematian Z perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Pun, dia juga mendorong penguatan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas menyusul meninggalnya Z.

"Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Anak, apalagi anak penyandang disabilitas, harus mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang aman,” kata Singgih, Senin (19/10/2026).

Di sisi lain, penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat tidak boleh berhenti pada pengembalian kepada orang tua. Proses tersebut perlu diikuti pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar perilaku serupa tidak terulang. Langkah tersebut juga diperlukan agar mereka memahami dampak tindakannya dan tidak kembali melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.

“Ketika anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, pendekatannya memang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tetapi bukan berarti persoalannya selesai ketika anak dikembalikan kepada orang tua,” ucapnya.

Selain penanganan kasus, Singgih menyoroti pentingnya membangun lingkungan yang menghormati hak dan martabat anak penyandang disabilitas. Menurutnya, inklusivitas tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga harus tercermin dalam sikap masyarakat sehari-hari.

“Anak penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan yang sama. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan, mengucilkan, atau memperlakukan mereka secara tidak layak,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta kepada orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan sejak dini. Pencegahan, menurutnya, harus dilakukan sebelum perundungan menimbulkan korban.

“Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan perundungan,” imbuh dia.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Febri Kurniawan, menilai tragedi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut dia, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga.

“Harapan kami kejadian ini semoga menjadi tanggung jawab bersama. Karena apa? Kejadian ini membuktikan tanggung jawab bukan tanggung jawab pelaku. Tapi juga keluarga, masyarakat, dan tentunya lingkungan sekitar,” kata Febri.

Komnas PA Jawa Timur juga menyatakan akan mengawasi proses penegakan hukum serta memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat.

“Kami juga akan melakukan pengawasan terkait dengan penegakan hukumnya, memberikan psikologis terhadap korban maupun pelaku dan tidak tertutup hanya pelaku saja, tetapi keluarga pelaku, orang tua dan orang tuanya pelaku,” sambung Febri.

Di sisi lain, Robet juga mengingatkan bahwa solusi perundungan tidak cukup berfokus pada penghukuman anak yang diduga melakukan kekerasan.

“Solusi itu jangan hanya menghukum pelaku,” katanya.

Menurut Robet, perubahan harus dilakukan pada struktur yang memungkinkan kekerasan terjadi. Di tingkat keluarga, anak harus diajarkan bahwa kelebihan fisik, prestasi, atau kekayaan orang tua bukanlah hak untuk menguasai orang lain.

“Orang tua keluarga mesti mengajarkan anak itu, empati, batas-batas tubuh, penghormatan terhadap perbedaan, dan tanggung jawab atas tindakan,” ujarnya.

Di tingkat kelompok sebaya, anak juga perlu dilatih untuk tidak ikut menertawakan korban, berani meminta bantuan orang dewasa, melaporkan kejadian, dan mendukung korban secara aman.

“Kelompok-kelompok sebaya itu harus dilatih untuk tidak ikut menertawakan, berani minta bantuan orang dewasa, melaporkan kejadian,” kata Robet.

Sementara itu, sekolah dan lingkungan permukiman perlu memiliki prosedur yang jelas untuk mengenali tanda-tanda perundungan, menindaklanjuti laporan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan.

"Kalau pemerintah itu kan kita mesti ngomong tentang perlindungan di tengah institusi ya. Jadi jangan cuma slogan ya, pemerintah daerah ini harus memastikan laporan di tangani secara cepat, itu harus ikut terlibat, memastikan laporan direspon dengan baik, korban dan keluarga dapat pendampingan, dan yang penting itu pemerintah itu mesti evaluasi," tukas Robet.

Baca juga artikel terkait ANAK-ANAK DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra