Menuju konten utama

ABH Terduga Perundung Anak Difabel akan Jalani Pembinaan 6 Bulan

Anak lainnya kini masih berstatus sebagai saksi dan akan ditempatkan di suatu pondok pesantren.

ABH Terduga Perundung Anak Difabel akan Jalani Pembinaan 6 Bulan
Kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di kawasan Rungkut dalam Konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10). trito.id/Irvan Aditya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, kini telah diberikan sanksi.

Salah satu terduga pelaku yang ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 10 tahun akan menjalani proses pembinaan selama enam bulan. Terduga pelaku lain hingga saat ini masih berstatus saksi dan akan dilakukan pembinaan di pondok pesantren.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah rapat pengambilan keputusan bersama digelar. Rapat tersebut melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, keluarga korban dan anak pelaku, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

"Memutuskan terhadap anak (pelaku) bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi," ucap Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).

Luthfie menjelaskan, meski menjalani proses pembinaan di lokasi yang telah ditentukan, anak yang bersangkutan akan tetap memperoleh fasilitas pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, layanan kesehatan, serta berbagai bentuk jaminan lainnya.

"Dengan jaminan keberlangsungan pendidikan baik secara akademik, rohani dan konseling berkala termasuk kesehatan dan makan selama di rumah perubahan," ujarnya.

Sementara itu, anak lainnya kini masih berstatus sebagai saksi karena masih belum terbukti keterlibatannya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban Z meninggal dunia. Luthfie mengatakan anak tersebut akan ditempatkan di suatu pondok pesantren. Hal ini juga telah disetujui oleh orang tua anak tersebut.

“Terhadap satu anak saksi, saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan," pungkasnya.

"Dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga dengan korban. Untuk anak yang kedua ini, dengan pertimbangan sosial psikologis disepakati dan dari orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan ditempatkan di salah satu pondok pesantren," imbuhnya.

Luthfie mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus berpedoman pada aturan mengenai ABH sebagaimana telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi, yang perlu juga kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa hukum acara pidana terhadap anak ini memang berbeda dengan hukum acara pidana untuk dewasa. Ini harus kita laksanakan karena ini amanat Undang-undang, sehingga barangkali ada persepsi-persepsi lain. Sekali lagi kami sampaikan apa yang kita lakukan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.

Dia juga berharap kasus perundungan yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak untuk meningkatkan perhatian terhadap terciptanya lingkungan yang aman bagi anak.

"Dengan peristiwa ini tentu menjadi pembelajaran untuk kita bahwa ke depan kita harus tingkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan. Jadi, baik orang tua, pemerintah, aparat dan seluruh pihak agar lebih concern terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan kita," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi