tirto.id - Kasus perundungan atau bullying di Telkom University Bandung tengah menjadi sorotan publik. Pihak universitas telah menyatakan keterangan resmi pada Minggu (11/10/2026) dan menyebut nasib salah satu pelaku di Telkom University dikenakan sanksi.
Kasus perundungan ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sebuah video yang merekam peristiwa tersebut viral di internet pada akhir pekan lalu. Dari video tersebut, tampak seorang pria yang tampak merundung pria lain di sebuah kamar asrama.
Dalam narasi yang beredar, video itu disebut berasal dari sebuah kamar asrama Telkom University yang berkaitan dengan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Para pihak yang terekam dalam video itu pun disebut merupakan para mahasiswa baru universitas itu.
Usai video itu viral di media massa, mahasiswa Telkom University lainnya mendatangi asrama yang diduga jadi tempat perundungan terjadi. Mereka berkumpul di halaman depan asrama dan melakukan aksi protes terhadap para pelaku.
Penyebab dan Kronologi Perundungan di Asrama Telkom University
Imbas kasus perundungan ini, pihak Telkom University memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers pada Minggu. Dalam kesempatan itu, pihak kampus menyebut bahwa insiden itu rupanya tak didasari oleh sebab khusus.
Menurut Wakil Rektor III bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University Ratri Wahyuningtyas, para pelaku dan korban merupakan sesama mahasiswa baru. Mereka baru mengenal satu sama lain setelah menjalani masa orientasi dan ditempatkan di kamar asrama yang sama.
Oleh karenanya, kata Ratri, pelaku melakukan aksi perundungannya tanpa motif dendam atau masalah dengan korban di masa lalu. Meski begitu, mengapa pelaku justru melakukan aksi perundungan kepada orang yang baru ia kenal tak dijelaskan Ratri.
“Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika PKKMB [orientasi] berlangsung,” katanya, dinukil dari Antara.
Sementara itu, jika menilik video yang beredar dan viral terkait kasus ini, kronologi kasus ini terjadi ketika para pelaku dan korban tengah berada di kamar asrama. Tampak ada tiga pihak yang terlibat, yakni satu pelaku perundungan, satu pelaku perekam, dan korban.
Video itu merekam aksi pelaku ketika mencegah korban yang hendak keluar kamar asrama. Ketika korban hendak keluar pintu, pelaku menariknya kembali ke dalam asrama sembari menutup pintu.
Korban awalnya tetap hendak keluar, namun pelaku mengarahkan korek dan semprotan parfum ke arah korban. Sesekali pelaku membuat semburan api melalui benda tersebut. Pelaku pun terus mengarahkan korek dan semprotan ke arah korban hingga korban mengurungkan niatnya untuk keluar dan memilih berdiam diri di kasurnya.
Rekaman video tersebut viral sejak akhir pekan lalu. Namun, video itu rupanya merupakan sebuah video Story Instagram yang diunggah pelaku sendiri atas aksi mereka, ke media sosial. Mereka bahkan menuliskan “hiburan asrama” sebagai narasi pada video tersebut.
Viralnya video ini kemudian membuat ratusan mahasiswa Telkom University yang lain menggeruduk asrama yang diduga jadi tempat perundungan. Pada akhirnya, pihak kampus pun mengeluarkan pernyataan resmi dan memberikan keputusan terkait nasib para pelaku.
Respons Kampus dan Nasib Pelaku
Imbas kasus perundungan yang dilakukan, para pelaku kini diputus bersalah oleh pihak kampus. Pihak kampus menyatakan bahwa para pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai perbuatan masing-masing. Pelaku yang mendapatkan sanksi berat, terkena dropout (DO) atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
Tanpa menjelaskan identitasnya, Wakil Rektor III Telkom University Ratri Wahyuningtyas menyatakan bahwa dua pelaku perundungan sudah diberikan sanksi administratif.
Ratri menyatakan bahwa sanksi itu diberikan setelah serangkaian tahap pertimbangan. Pihak kampus, disebutnya, telah meminta keterangan para pihak, termasuk mendengar pembelaan mereka.
“Pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif," kata Ratri dalam konferensi pers, dikutip Antara, Minggu.
Sementara itu, Rektor Telkom University Suyanto menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan insiden tersebut. Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas perundungan yang terjadi.
“Kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” tutur Suyanto, membacakan sikap lembaganya atas insiden tersebut.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































