Menuju konten utama

Polisi Autopsi Jasad Anak Difabel Korban Perundungan di Surabaya

Luthfie juga menyampaikan, proses pembinaan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil dari rapat pengambilan keputusan bersama dalam perkara kematian Z.

Polisi Autopsi Jasad Anak Difabel Korban Perundungan di Surabaya
Kombes Luthfie Sulistiawan . Instagram/luthfie.daily
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polrestabes Surabaya mengautopsi jasad Z (10), anak berkebutuhan khusus yang diduga korban perundungan oleh kedua tetangganya di kawasan Rungkut, Surabaya, Sabtu (12/9/2026) lalu.

Autopsi dilakukan untuk mendalami penyebab kematian anak dari pasangan Selaras Abdul (53) dan Nurul Fadilah. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini untuk mendapat penanganan medis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan, sampel darah dan lambung korban telah dikirim ke Labfor cabang Surabaya, Rabu (30/9/2026).

“Pengiriman sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Labfor Polda Jawa Timur,” Ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).

Luthfie menyampaikan, mereka menunggu hasil hasil laporan sosial (lapsos) yang dilakukan oleh pekerja sosial (peksos), termasuk juga hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur. Hasil laporan juga akan dibahas dalam rapat pengambilan keputusan bersama.

Dalam rapat pengambilan keputusan bersama, penyidik bersama Balai Pemasyarakata (BAPAS) dan pekerja sosial akan melakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Rapat tersebut juga melibatkan Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sertaPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, keluarga korban Z, serta keluarga tetangga, sekaligus orangtua dari anak dari terduga pelaku perundungan. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal diduga akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu anak keluarga terduga pelaku.

Luthfie juga menyampaikan, proses pembinaan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil dari rapat pengambilan keputusan bersama dalam perkara kematian Z.

“Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” Ucapnya.

Sebelumnya, seorang anak penyandang difabel (Down Syndrome) berinisial Z diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh tetangganya di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI G, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kisah pilu ini terjadi ketika Selaras Abdul, ayah korban, sedang istirahat di dalam rumah sementara istrinya, Nurul Fadilah, sedang berjualan di pasar.

Korban ditemukan oleh Nurul setelah pulang berjualan dari pasar dalam kondisi tersungkur. Wajahnya membiru, lehernya dijerat dengan tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.

Atas kejadian ini, Laras dan istri sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada tanggal 12 September 2026. Hingga saat ini, satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS BULLY atau tulisan lainnya dari Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Andrian Pratama Taher