Menuju konten utama

Kosmetik Ilegal Menjerat Konsumen dengan Janji Hasil Instan

Produk ilegal juga kerap dikemas secara profesional sehingga sulit dibedakan dengan produk resmi.

Kosmetik Ilegal Menjerat Konsumen dengan Janji Hasil Instan
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdiri di depan barang bukti kosmetik tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peredaran kosmetik ilegal seolah tak pernah berhenti. Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto dengan nilai sitaan mencapai Rp16,1 miliar. Pabrik ilegal tersebut bahkan telah beroperasi sejak 2021.

Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menemukan produk berupa krim, losion, dan toner tanpa merek serta izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat.

Meski telah beroperasi cukup lama, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan keberadaan pabrik ilegal ini baru diketahui beberapa hari lalu atau tepatnya dalam proses pemeriksaan pada Kamis (8/10/2026).

"Sebetulnya kami baru mengetahui, sekitar 11 hari yang lalu," kata Ikrar dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube @bpom.official, Senin (19/10/2026).

Taruna menjelaskan kosmetik ilegal tersebut dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dengan omzet mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.

Dia mengungkapkan BPOM menemukan 150 jenis kosmetik dengan klaim pemutihan wajah, menghilangkan jerawat, hingga antiaging atau menghilangkan kerutan.

BPOM telah menangkap sejumlah pihak yang bertanggung jawab dan masih mengembangkan penyelidikan bersama kepolisian. Sementara itu, 50 pegawai tidak ditindak karena dinilai hanya bekerja untuk mencari nafkah.

Para pelaku dijerat Pasal 345 dan Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

RDP Komisi IX DPR dengan Badan POM

Kepala Badan POM Taruna Ikrar memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

Taruna pun mengakui peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan dan meminta masyarakat memastikan produk yang digunakan memiliki izin BPOM.

Kasus di Mojokerto itu jelas bukan temuan pertama kali. Pada 2025, BPOM juga menggerebek fasilitas produksi kosmetik ilegal di Ciputat Timur.

Saat itu, petugas menemukan bahan baku obat, seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Produk diproduksi tanpa NIB dan izin penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Konsumen Jadi Pihak Paling Rentan

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, mengatakan kosmetik ilegal bisa menjangkau konsumen lantaran adanya praktik bisnis yang tidak fair dan membuat konsumen awam mengharapkan hasil instan dan berakhir menjadi korban.

"Konsumen kerap kali sebagai pihak yang paling rentan dari praktik bisnis semacam ini," kata Rafika saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Selain itu, pada era digital ini, YLKI menilai masih terdapat kelemahan regulasi pengawasan, khususnya untuk produk obat dan kosmetik. Itulah salah satu sebab produk tanpa izin edar dan tidak terjamin kualitas mutunya dapat beredar di pasar digital yang dapat diakses dengan mudah oleh konsumen.

Lebih lanjut, Rafika mengatakan temuan di Mojokerto menunjukkan indikasi kelemahan pengawasan pre-market oleh BPOM. Katanya, temuan ini melanggar hak konsumen untuk bisa mengakses dan menggunakan produk dengan aman dan nyaman.

"Bagaimana klinik bisa mengedarkan produk ini? Tentu harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah mungkin ada keterlibatan tenaga kesehatan, seperti dokter atau apoteker, yang tidak bertanggung jawab sehingga produk tersebut bisa dengan mudah beredar," ujar Rafika.

Dia menegaskan harus ada sanksi yang jelas dan memberikan efek jera bagi pelaku praktik ilegal ini, bukan hanya sekedar sanksi administratif mengingat dampak berbahaya yang bisa dirasakan konsumen.

Rafika menyebut BPOM juga harus berkolaborasi dengan lintas sektor untuk penguatan pengawasan post dan pre-market, serta membuat kanal pengaduan yang terintegrasi dan dapat menjadi sarana kontrol pasar.

"Karena ini melibatkan klinik kecantikan, maka audit berkala klinik yang membuka praktik pun harus terus dijalankan. Sehingga, tidak sebatas memiliki izin, tetapi upaya pengawasannya tidak dijalankan oleh dinas kesehatan dan BPOM terkait," tutup Rafika.

BPOM ungkap promosi dan penjualan kosmetik ilegal di platform digital

Petugas BPOM menata kosmetik ilegal untuk ditampilkan pada jumpa pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sepanjang enam bulan pertama 2026, BPOM berhasil mengungkap 9.042 tautan yang melakukan pelanggaran promosi dan penjualan kosmetik di platform digital secara ilegal, dengan nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp35,8 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Produk Ilegal dan Produk Resmi Sulit Dibedakan

Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati, menjelaskan kosmetik ilegal merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti nomor notifikasi BPOM, mengandung bahan terlarang, atau diproduksi tanpa memenuhi standar yang tepat.

Kata Zullies, berbeda dengan obat yang memerlukan proses registrasi dan evaluasi yang lebih ketat, kosmetik menggunakan sistem notifikasi BPOM yang prosesnya relatif sederhana.

Sistem ini sebenarnya bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha yang legal. Namun, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Selain itu, tingginya permintaan masyarakat terhadap kosmetik, terutama yang menjanjikan hasil cepat, membuat bisnis ilegal ini sangat menggiurkan. Produksi dapat dilakukan secara tersembunyi, sementara pemasarannya semakin mudah melalui media sosial, penjualan online, bahkan jaringan klinik kecantikan," kata Zullies saat dihubungi, Senin.

Terlebih, kata Zullies, produk ilegal juga kerap dikemas secara profesional sehingga sulit dibedakan dengan produk resmi. Selain itu, jika peredarannya dilakukan melalui klinik kecantikan, konsumen cenderung lebih percaya terhadap keamanan produk.

"Jadi, tantangan utamanya adalah penyalahgunaan kemudahan sistem, tingginya permintaan pasar, serta sulitnya mengawasi jalur produksi dan distribusi kosmetik yang sangat luas," tutur Zullies.

Banyak Orang Tergiur Hasil Instan

Lebih lanjut, Zullies mengatakan banyak orang yang ingin memiliki kulit bersih, cerah, dan bebas jerawat dalam waktu singkat. Kata Zullies, hal ini membuat kosmetik yang menjanjikan hasil cepat jadi lebih menarik dibandingkan produk yang bekerja secara bertahap.

Padahal, perbaikan kondisi kulit umumnya membutuhkan waktu. Katanya, beberapa bahan obat memang dapat memberikan efek yang terlihat cepat, misalnya mengurangi peradangan atau memudarkan pigmentasi. Namun, jika digunakan sembarangan, bahan tersebut justru dapat menimbulkan kerusakan kulit.

"Jadi, masyarakat perlu memahami bahwa hasil yang cepat belum tentu aman dan perubahan kulit yang instan tidak selalu berarti kulit menjadi lebih sehat," ucap Zullies.

Dia juga menjelaskan keempat bahan yang ditemukan dalam kandungan kosmetik di pabrik Mojokerto sebenarnya memiliki kegunaan dalam pengobatan. Namun, penggunanya harus sesuai indikasi dan aturan medis.

"Bahan-bahan ini tidak boleh sembarangan dicampurkan ke dalam produk kosmetik," tutur Zullies.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KASUS KOSMETI ILEGAL

Operator mengoperasikan kendaraan berat untuk memusnahkan berbagai barang bukti kasus kosmetik ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.

Dia merincikan, deksametason merupakan obat golongan kortikosteroid yang jika digunakan terus menerus pada kulit dan tanpa pengawasan dapat menyebabkan kulit menipis, mudah iritasi, muncul jerawat, dan lebih rentan mengalami infeksi. Bahkan, pemakaian panjang juga dapat memberikan efek pada tubuh lantaran bahan yang digunakan terserap ke kulit.

Kemudian, bahan klindamisin adalah antibiotik yang digunakan untuk mengatasi jerawat tertentu. Karena ia antibiotik, penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan resistensi antibiotik atau kondisi ketika bakteri menjadi kebal dan infeksi sulit diobati.

Lebih lanjut, Zullies mengatakan bahan hidrokuinon dapat digunakan dalam medis untuk mengatasi hiperpigmentasi tertentu. Namun, jika digunakan dengan tidak tepat atau terlalu lama, ia dapat menyebabkan iritasi dan perubahan warna kulit yang sulit dihilangkan serta mengakibatkan munculnya bercak hitam atau ochronosis.

Dia juga mengungkapkan satu bahan yang harus dihindari selama kehamilan lantaran dapat menyebabkan kekhawatiran risiko terhadap janin. Bahan tersebut adalah asam retinoat yang sebenarnya dapat digunakan untuk mengatasi jerawat dan masalah kulit tersebut. Namun, dengan penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kulit kemerahan, mengelupas, terasa terbakar, dan sangat sensitif.

"Yang paling mengkhawatirkan adalah ketika konsumen menggunakan produk tersebut setiap hari tanpa mengetahui kandungannya. Mereka mungkin awalnya merasa kulit menjadi lebih bagus, tetapi setelah pemakaian lama justru mengalami kerusakan kulit yang sulit dipulihkan," tutup Zullies.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi