tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto. Fasilitas produksi, bahan, dan produk yang disita dari pabrik tersebut mencapai Rp16,1 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2021 dan keberadaanya baru diketahui pada proses pemeriksaan Kamis (8/10/2026). Produk yang dihasilkan pabrik tersebut diketahui tanpa merek dan izin.
"Sebetulnya kita baru mengetahui, sekitar 11 hari yang lalu," kata Ikrar dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube @bpom.official, Senin (19/10/2026).
Taruna mengaku, saat proses pemeriksaan, BPOM menemukan mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim/lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dia menyebut, sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat sejumlah kosmetik ilegal tersebut mengandung deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
"Ini bahan-bahan yang kalau tidak sesuai peruntukannya bisa berbahaya bagi kulit," ujar Taruna.
Selain itu, dia mengatakan, terhadap sampel produk jadi dan produk ruangan ilegal ditemukan pada sarana ditemukan bahan dilarang dalam bentuk kosmetik yaitu asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat yang dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada wanita hamil hingga menimbulkan jerawat, berkurangnya produksi hormon, dan menggelapkan warna kulit. Bahkan, kata Taruna, sejumlah kandungan tersebut dapat menyebabkan kangker.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omset penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun. Namun, hal ini masih dalam proses penelurusan.
Taruna menyebut, pihaknya telah menangkap sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas pabrik kosmetik ilegal tersebut. Sementara, 50 orang pegawai tidak ditindak lantaran hanya sebagai pihak yang menari nafkah.
"Ya tentu pelakunya sekarang kita sedang sedang amankan dan tentu kita tidak bisa publish total, kita dalam pengembangan ya, dalam pengembangan. Yang jelas orangnya telah kita pegang, tentu bekerja sama dengan kepolisian," tutur Taruna.
Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 345 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Palaku diancam dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Taruna menyadari bahwa kejahatan terkait kosmetik masih banyak. Dia menyebut pelaku usaha kosmetik ilegal lebih takut dengan pengumuman dibanding penindakan lantaran akan kehilangan nama sebagai hukuman masyarakat.
Taruna mengatakan, meski telah terdapat hukuman penjara dan denda yang tinggi, pelaku masih beraksi lantaran tidak jera atau memang belum ditindak. Kata Taruna, tingginya pasar kosmetik di Indonesia yang cukup menjanjikan banyak orang yang mencari peluang bisnis dengan berbagai cara termasuk dengan memproduksi kosmetik ilegal.
Dia juga menyampaikan maaf karena BPOM baru mengetahui pabrik ilegal ini pada beberapa hari lalu. Dia berharap, pengumuman ini bisa menjadi pembelajaran dan peringatan bagi produsen maupun konsumen yang telah menggunakan produk dimaksud.
Dia memastikan, BPOM akan terus mengejar para pelaku kosmetik ilegal agar masyarakat terlindungi. Taruna juga meminta agar masyarakat lebih waspada dan memastikan produk yang digunakan telah terjamin oleh BPOM.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































