tirto.id - Umat Islam di Indonesia menjalani Ramadan dan Idul Fitri tahun ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait hal ini, MUI merilis Fatwa Nomor 20 Tahun 2020 yang salah satu isinya, pembolehan salat Idul Fitri di rumah dengan cara berjamaah atau sendiri. Salat Id di rumah berjamaah dianjurkan tetap menggunakan khutbah Idul Fitri.
Mengerjakan salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah untuk setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Salat ini dapat dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri, dengan catatan sangat disunahkan untuk dilakukan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain.
Dalam situasi pandemi COVID-19, terdapat Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi. Dalam fatwa ini, terdapat dua wilayah tempat umat Islam diizinkan mengerjakan salat Id dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau mushala.
Wilayah pertama adalah wilayah yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Pembolehan salat Id berjamaah secara berkerumun (banyak orang) ini ditandai dengan angka penularan COVID-19 menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu, pembolehan ini didasarkan atas kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Wilayah kedua adalah, wilayah yang berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Sebagai contoh, kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Namun, jika ada kaum muslimin yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
MUI juga menyebutkan, pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Salah satunya dengan memperpendek bacaan salat dan mempersingkat pelaksanaan khutbah.
Aturan Salat Idulfitri Berjamaah di Rumah
Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah di rumah, terdapat dua aturan penting.
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Khutbah Idulfitri posisinya berkebalikan dengan khutbah Jumat, yaitu dilakukan setelah salat. Diriwayatkan, Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya Nabi, Abu Bakar dan Umar menunaikan salat Idulfitri dan Iduladha sebelum khutbah” (H.R. Bukhari 963).
Tata Cara Khutbah Salat Idulfitri di Rumah
Tata cara khutbah Salat Idulfitri di rumah adalah sebagai berikut.
- Khutbah pertama dilakukan dengan urut-uruan (1) membaca takbir 9 kali, (2) Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah, (3) Membaca salawat nabi, antara lain dengan membaca Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad, (4) Berwasiat tentang takwa, (5) Membaca ayat Al-Qur'an
- Khutbah kedua dilakukan dengan urut-urutan (1) Membaca takbir sebanyak tujuh kali, (2) Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca Alhamdulillah, (3) Membaca salawat nabi, antara lain dengan membaca Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad, (4)Berwasiat tentang takwa, (5) Mendoakan kaum muslimin.
Contoh Khutbah Salat Idulfitri
Salah satu contoh khutbah Salat Idul Fitri adalah "Tiga Ciri Sukses Ramadan di Momen Lebaran" oleh Alif Budi Luhur yang dapat dibaca di NU Online.
Editor: Agung DH