Fredrich Yunadi diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit guna menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK memastikan pemeriksaan pelanggaran etik Fredrich Yunadi tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan advokat mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
"Kalau di dalam aturan, disebut bahwa orang yang hendak mengajukan JC mau bekerjasama (dengan penegak hukum), bukan mengakui kesalahan," kata Maqdir Ismail.
Penyidik KPK diduga mendatangi kantor Fredrich guna mencari barang bukti usai penetapan tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan terhadap mantan kliennya Fredrich, Setya Novanto.
KPK mengumuman secara resmi penetapan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018).