Menuju konten utama
Sidang e-KTP

Kuasa Hukum Minta Sidang Setya Novanto Tak Berlarut-larut

Firman Wijaya mengatakan, jaksa KPK seharusnya hanya menghadirkan saksi-saksi yang memiliki relevansi dengan dugaan peran kliennya di kasus e-KTP.

Kuasa Hukum Minta Sidang Setya Novanto Tak Berlarut-larut
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto meminta agar persidangan perkara kliennya tidak berjalan berlarut-larut.

Salah satu kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya hanya menghadirkan saksi-saksi yang memiliki relevansi dengan dugaan peran kliennya di kasus e-KTP.

Hal itu ia sampaikan usai mengawal sidang kliennya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018). “Jadi pembuktian itu harus direct evidence-nya terang benderang saja, jangan ada asumsi-asumsi," ujar Firman.

Hingga kini sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto. Namun, para saksi yang dipanggil umumnya berasal dari unsur swasta dan bekerja di jasa tukar valuta asing (money changer).

Saksi-saksi dari pihak swasta telah mengungkap adanya aliran dana dari dan ke beberapa rekening asal Singapura serta Indonesia pada kurun 2012-2013 lalu. Dana yang mengalir melalui money changer saat itu diduga sebagai bagi hasil korupsi pengadaan e-KTP.

"Segala bentuk transaksi ada kaitannya tidak dengan e-KTP? Ada kaitannya tidak dengan kepentingan-kepentingan pribadi Pak Novanto? Ini kan ternyata tidak," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa JPU dari KPK Irene Putri berkata bahwa pihaknya berencana mengungkap dan membuktikan semua aliran dana terkait kasus e-KTP, sehingga pemanggilan saksi dari money changer dilakukan.

Menurut Irene, akan ada saatnya jaksa menghadirkan saksi yang mengungkap aliran dana ke Novanto. Ia berkata, waktu untuk pembuktian tersebut masih tersedia banyak.

"Ini kan masih panjang yah, kita punya waktu tiga bulan untuk membuktikannya. Ini baru persidangan ketiga untuk pemanggilan saksi, jadi kami pasti nanti akan ke situ," kata Irene.

Novanto telah didakwa dua pasal yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Mantan Ketua Umum Golkar itu juga telah mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP sejak 10 Januari lalu. Namun, pengajuan dirinya sebagai justice collaborator belum mendapat jawaban dari KPK hingga kini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz