tirto.id -
"Saya demi Tuhan dan apalagi tadi, pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki dan kita yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut," kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Novanto tetap berkelit dirinya tidak pernah menerima jam tersebut pada bulan November 2012 seperti yang diakui oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Selain itu, Novanto beralasan, dirinya menanyakan tipe jam untuk memastikan tahun pembuatan jam. Ia beralasan, jam Richard Mille berbeda dengan jam lain. Harga jam Richard Mille, klaim Novanto, akan naik apabila umur jam semakin tua.
"Kalau dijual, saya juga sering menjual yang bekas, untuk ultah anak saya, itu bukan lebih murah, makin lama makin lebih mahal," kata Novanto.
Hakim pun sempat mengonfirmasi apakah Novanto sempat mendapat jam Richard Mille sebelum itu. Namun, Novanto langsung tegas menjawab tidak pernah mendapatkan jam Richard Mille.
"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Novanto.
Andi Narogong dalam kesaksiannya, pernah menyebutkan bahwa ia dan Johannes Marliem patungan untuk membelikan hadiah ulang tahun Setya Novanto pada November 2012 berupa jam mewah Richard Mille RM-11.
Dalam persidangan Setya Novanto, Jaksa KPK memutarkan salah satu rekaman pemeriksaan antara Biro Investigasi Federal (FBI) dengan Dirut Biomorf Lone Wolf, Johanes Marliem. Perusahaan Biomorf Lone Wolf adalah penyedia produk biometrik merek L-1 yang digunakan di proyek e-KTP.
Dalam rekaman tersebut, Marliem mengaku kalau jam yang pernah diberikan pada Setya Novanto tersebut sempat mengalami kerusakan.
Kesaksian soal jam Richard Mille yang rusak ini juga dibenarkan oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus. Ia juga mengakui memberikan jam tersebut sebagai hadiah ultah Setnov.
"Seinget saya pernah rusak," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Andi melaporkan kepada Marliem bahwa jam seharga 135 ribu Dolar AS itu diperbaiki ke luar negeri oleh Novanto. Saat itu, seingat Andi, Novanto bahkan ditemani Marliem selama di Amerika untuk memperbaiki jam tersebut.
Andi Narogong bersaksi bahwa Novanto mengembalikan jam tersebut pada Januari 2017 setelah kasus e-KTP mulai mencuat. Jam tersebut dikembalikan kepada Andi saat ia hadir dalam acara di kediaman Novanto. Ia pun memberitahu Johanes Marliem terkait pengembalian jam Novanto. Akhirnya, jam tersebut dijual oleh Narogong seharga Rp1,3 miliar. Dari uang penjualan tersebut, ia mengambil sekitar Rp 650 juta.
"Yang 650 saya ambil. Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi.
Dalam kasus ini, Setya Novanto tidak hanya menerima uang sebesar 7,3 juta Dolar AS. Ia menerima pemberian barang berupa jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu Dolar AS yang dibeli oleh Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Jam mewah ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri