Menuju konten utama

Kata IDI Soal 3 Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Bimanesh

IDI menyatakan penolakan tiga dokter untuk menjadi saksi meringankan bagi Bimanesh bukan atas perintah organisasi ini.

Kata IDI Soal 3 Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Bimanesh
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelum diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menjelaskan keputusan tiga dokter menolak menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo tidak berkaitan dengan sikap organisasinya.

Bimanesh merupakan Dokter RS Medika Permata Hijau. Dia telah ditetapkan oleh KPK sebagai salah satu tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Tiga dokter yang menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan bagi Bimanesh ialah Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.

Menurut Adib, IDI tidak melarang tiga dokter itu menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh.

"Ini mungkin saya kira (perlu) diklarifikasi. (IDI) Bukan dalam konteks menolak, Tapi permintaan saksi itu (baru) secara pribadi (ke 3 dokter)," kata Adib saat dihubungi Tirto, Kamis (18/1/2018). "Jadi itu baru permintaan dengan cara lisan (kepada IDI), belum permintaan resmi."

Selain itu, Adib menerangkan salah satu dari tiga dokter itu, yakni Zubairi Djoerban, merupakan anggota tim second opinion, yang dibentuk oleh IDI atas permintaan KPK, untuk menilai kondisi kesehatan Setya Novanto sebelum ditahan.

Karena itu, Zubairi yang juga anggota Dewan Pembina IDI tidak bisa bersaksi di penyidikan kasus pidana yang melibatkan Bimanesh.

Mengenai alasan dua dokter lain, Adib mengaku tidak mengetahui penyebab mereka menolak menjadi saksi meringankan bagi Bimanesh.

"Itu kan permintaan secara pribadi, bukan permintaan kepada IDI. Tentunya kalau permintaan pribadi, harus ada konfirmasi terlebih dahulu ke pihak-pihak tersebut," kata Adib.

Pada Rabu kemarin, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penolakan tiga dokter itu menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo karena ingin menjaga independensi. Sebab, menurut Febri, mereka menjadi bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

IDI Masih Lanjutkan Sidang Etik terhadap Bimanesh

Sekjen IDI Adib Khumaidi menambahkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI belum menghentikan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelanggaran Bimanesh.

IDI masih mengkaji dua kemungkinan dalam pemeriksaan etik terhadap Bimanesh. Keduanya ialah melanjutkan pemeriksaan bersamaan dengan proses hukum di KPK atau menunda sampai penanganan kasus pidana selesai.

"Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, apakah nanti sidang etik tetap dilanjutkan untuk mencari informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait lainnya (atau menunggu proses hukum)," kata Adib.

Adib mengatakan sidang etik IDI terhadap Bimanesh akan menentukan pelanggaran dokter tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat. Apabila berat, komite etik bisa mencabut izin Bimanesh sebagai dokter hingga memecatnya dari keanggotaan organisasi ini.

Menurut Adib, IDI sudah memeriksa Bimanesh sebelum KPK menahannya. Setelah Bimanesh ditahan KPK, IDI masih menunggu informasi dari KPK mengenai kemungkinan pemeriksaan etik dilanjutkan.

"Kami menunggu informasi lebih dulu dari KPK karena (IDI) ingin proses hukum tetap berjalan. Kami harus menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum terkait hal ini," kata Adib.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom