Menuju konten utama

Jawaban Aneh Saksi Sidang Setnov Soal Transfer Duit Jutaan Dolar AS

Pengusaha Oka Masagung mengklaim dirinya lupa soal aliran duit, yang diduga terkait dengan korupsi e-KTP, saat bersaksi di sidang Setya Novanto.

Jawaban Aneh Saksi Sidang Setnov Soal Transfer Duit Jutaan Dolar AS
Pengusaha Made Oka Masagung (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Salah satu saksi di sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Made Oka Masagung lebih sering menjawab “lupa” soal informasi aliran duit yang diduga terkait dengan korupsi e-KTP.

Oka Masagung adalah pengusaha rekan Setya Novanto. Dia juga merupakan pemilik PT. OEM Investment Pte. LTd dan Delta Energy Pte. Ltd yang berada di Singapura.

Misalnya, Oka Masagung mengklaim lupa saat Jaksa KPK bertanya kepada dia soal adanya transfer duit 1,4 juta US dollar dari PT Mekarindo Sentosa Abadi, sebuah perusahaan money changer, ke rekening perusahaan miliknya PT. OEM Investment Pte. LTd.

Jawaban Oka Masagung itu aneh karena berkebalikan dengan kesaksian dari direktur PT Mekarindo Sentosa Abadi, Neni di persidangan sebelumnya. Neni sempat mengaku perusahaannya mentrasnfer dana ke rekening OEM sebesar 1,4 juta dolar AS dengan cara bertahap.

“Pernah dapat (uang transfer) dari PT Mekarindo Sentosa Abadi, uang masuk ke anda 3 kali USD 500 ribu, USD 400 ribu, dan USD 500 ribu, total USD 1,4 juta masuk dari money changer. Kaitannya apa pak?” Demikian pertanyaan Jaksa KPK untuk Oka Masagung saat persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).

Oka Masagung hanya menjawab singkat, “Wah saya lupa pak.”

Sebelum menjawab pertanyaan itu, saat ditanya oleh Jaksa KPK, Oka juga mengklaim tidak tahu PT Biomorf Mauritius, perusahaan vendor produk AFIS merek L-1 di proyek e-KTP, mentransfer dana 1.799.000 atau hampir 1,8 juta dolar AS ke rekeningnya.

Anehnya, Oka Masagung membenarkan telah menarik duit itu dan lalu membagikannya ke sejumlah pihak. Meskipun demikian, Oka mengklaim tidak mengetahui identitas pengirim uang tersebut.

"Betul (ada kiriman duit), tapi saya gak tahu siapa pengirimnya," kata Oka.

Saat Jaksa KPK mendesak lagi soal kiriman uang dari PT Biomorf Mauritius itu, Oka Masagung bersikeras menjawab tidak mengetahui sumber duit kiriman ke rekeningnya tersebut.

"Saya tidak perhatikan bahwa uang itu dari dari Biomorf," kata Oka.

Sementara berdasar surat dakwaan Jaksa KPK, pemberian jatah duit korupsi e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan.

PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS. Akibatnya, pengeluaran uang itu seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan, bukan dikirim ke Setya Novanto.

Sebagian uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment. Selain itu, uang lain senilai 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto Hendra Cahyo Pambudi, yang merupakan keponakan Setnov.

Setya Novanto didakwa menerima duit 7,3 juta dolar AS di kasus korupsi e-KTP. Jaksa KPK mendakwa dia melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom