Soenarko dan para pengunjuk rasa lainnya menolak hasil Pemilu 2024. Ia meminta pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu RI, serta aparat, tidak menipu rakyat.
MK akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Menjelang putusan, delapan hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurut Anies, saat ini demokrasi Indonesia terancam kembali seperti Orde Baru saat pemilihan selalu dipenuhi dengan represi dan tekanan dari penguasa.
Berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK bukan hanya perselisihan jumlah suara, tapi juga penilaian terhadap proses pemilihan.