Menuju konten utama

Kubu Prabowo-Gibran Bantah Penyalahgunaan Pj Kepala Daerah

Tim Pembela Prabowo-Gibran rampung menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kubu Prabowo-Gibran Bantah Penyalahgunaan Pj Kepala Daerah
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi rekan-rekannya memberikan keterangan pers usai menyerahkan kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming rampung menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, berujar bahwa salah satu isi kesimpulan itu adalah bantahan bahwa pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan oleh Presisen Joko Widodo untuk memenangkan paslon 02.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran dalam lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 hari ini.

"Ahli yang kami ajukan mampu menjelaskan, dari 24 kepala daerah yang ditunjuk atau melalui instrumen Pj itu, di antaranya adalah Pj di Aceh, tapi faktanya Pak Prabowo kalah di Aceh," urai Fahri di Gedung MK.

Fahri menambahkan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran membuat kesimpulan dalam dokumen dengan tebal 70-80 lembar. Isi kesimpulan ini mencantumkan fakta-fakta dari perjalanan sidang PHPU Pilpres 2024.

"Secara prinsip, kesimpulan yang dibuat itu tidak boleh keluar dari fakta-fakta persidangan yang terungkap selama persidangan berlangsung. Jadi, tidak ada analisis baru, tidak ada fakta baru, ataupun kita mencoba melakukan memasukkan secara manipulatif," urai Fahri.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi